1. Kasus Apartheid di Afrika Selatan
Munculnya masalah Apartheid ini berawal dari
pendudukan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa Eropa di Afrika. Bangsa Eropa
pertama yang dating ke Afrika Selatan adalah bangsa Belanda. Bangsa Belanda
datang ke Afrika selatan dipimpin oleh Jan Anthony van Riebeeck (1618-1677).
Kedatangan bangsa Belanda di Afrika Selatan ini menimbulkan masalah baru dalam
kehidupan masyarakat di Afrika Selatan. Kedudukan masyarakat Afrika Selatan
menjadi di bawah kedudukan bangsa Eropa (Belanda atau kulit putih), sehingga
masalah warna kulit inilah yang menjadi titik pangkal munculnya masalah Apartheid. Bangsa Belanda kemudian langsung menetap. Mereka sering disebut dengan nama bangsa Boer. Kedatangan bangsa Belanda itu kemudian diikuti oleh
bangsa Inggris yang berhasil melakukan penguasaan dari ujung Afrika Utara
(Mesir) hingga ujung Afrika Selatan (cape Town). Kedatangan Inggris di Afrika
Selatan mengakibatkan meletusnya Perang Boer (1899-1902) antara Inggris dan
orang-orang Boer (Belanda). Dalam perang itu pihak Inggris berhasil mengalahkan
bangsa Boer, sehingga wilayah Afrika Selatan menjadi daerah kekuasaan
Inggris. Inggris akhirnya menjadi penguasa di wilayah Afrika Selatan,
selanjutnya, dibentuklah Uni Afrika Selatan pada tahun 1910. dengan kemenangan
Inggris di Afrika Selatan ini, maka semakin banyak orang-orang Inggris yang
datang ke Afrika Selatan.masalah warna kulit inilah yang menjadi titik pangkal munculnya masalah Apartheid. Bangsa Belanda kemudian langsung menetap. Mereka sering disebut dengan nama bangsa Boer. Kedatangan bangsa Belanda itu kemudian diikuti oleh
Ketika rezim apartheid yang
didominasi oleh orang-orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan yang
ada di Afrika Selatan, mereka melakukan kebijakan yang merugikan warga kulit
hitam. Hal ini terjadi pada tahun 1960. Orang-orang kulit putih yang menguasai
Afrika Selatan melakukan tindakan yang semena-mena terhadap warga kulit hitam.
Diantara peristiwa yang memakan korban adalah terbunuhnya 77 orang dari
kalangan sipil pada peristiwa Sharpeville. Demikian juga pada tahun 1976
terjadi peristiwa berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama murid-murid
sekolah.
Perjuangan-perjuangan yang dilakukan oleh Nelson
Mandela dalam menegakkan kekuasaan tanpa adanya rasialisme di Afrika Selatan
dan menghapuskan kekuasaan Apartheid memakan waktu yang cukup lama. Nelson
Mandela terus berjuang untuk mencapai kebebasab negerinya baik perjuangan yang
dilakukan di dalam negerinya, agar mendapat dulungan dari seluruh rakyatnya,
maupun perjuangan yang dilakukan di luar negeri, yaitu untuk
mendapatkan pengakuan atas perjuanganya dalam menghapuskan kekuasaan Apartheid
di Afrika Selatan. Upaya-upaya yang ditempuh oleh Nelson Mandela tersebut mulai
menampakkan hasil yang menggembirakan, ketika pwemerintah minoritas kulit
putih di bawah pimpinan F.W. De Klerk memberikan angina segar kebebasan bagi
warga kulit hitam. Pada tanggal 21 Februari 1991, di hadapan siding parlemen
Afrika Selatan, presiden F.W. De Klerk mengumumkan penghapusan semua ketentuan
dan eksistensi system politik Apartheid. Pengumuman itu diikuti dengan
penghapusan 3 undang-undang yang memperkuat kekuasaan Apartheid, yaitu :
ü Land act,
yaitu undang-undang yang melarang orang kulit hitam memiliki tanah di luar
wilayah tempat tinggal yang telah ditentukan.
ü Group Areas
Act, yaitu undang-undang yang mengatur pemisahan tempat tinggal orang-orang
kulit putih dan kulit hitam, dan
ü Population
Registration Act, yaitu undang-undang yang mewajibkan semua orang kulit hitam
untuk mendaftarkan diri menurut kelompok suku masing-masing.
Ä Penyelesaian:
Penghapusan 3 Undang-Undang yang memperkuat kekuasaan Apartheid, yaitu :
ü Land act,
yaitu undang-undang yang melarang orang kulit hitam memiliki tanah di luar
wilayah tempat tinggal yang telah ditentukan.
ü Group Areas
Act, yaitu undang-undang yang mengatur pemisahan tempat tinggal orang-orang
kulit putih dan kulit hitam, dan
ü Population
Registration Act, yaitu undang-undang yang mewajibkan semua orang kulit hitam
untuk mendaftarkan diri menurut kelompok suku masing-masing.
Ä Tanggapan:
Menurut kelompok kami, ini termasuk pelanggaran HAM yang berat karena mereka
melakukan kebijakan yang merugikan terhadap warga kulit hitam dan menewaskan
banyak korban kulit hitam yang tidak berdosa. Hal ini terjadi pada tahun 1960,
orang-orang kulit putih yang menguasai Afrika Selatan melakukan tindakan yang
semena-mena terhadap warga kulit hitam. Diantara peristiwa yang memakan korban
adalah terbunuhnya 77 orang dan pada tahun 1976 terjadi peristiwa berdarah yang
menewaskan banyak warga sipil, terutama murid-murid sekolah. Dalam kasus ini
harus ada penghapusan 3 Undang-Undang yang memperkuat kekuasaan Apartheid.
2. Kasus
Romusha (kerja paksa) Jepang terhadap rakyat Indonesia
Masuknya Jepang ke
Indonesia, awalnya disambut gembira oleh para pejuang kemerdekaan waktu itu.
Jepang dianggap sebagai saudara, sesama Asia yang membantu mengusir Kolonial
Belanda. Namun, sesaat setelah Jepang mendarat di Hindia Belanda
(Indonesia-saat ini), ternyata Jepang berbuat yang tak kalah licik dan
bengisnya. Jepang berupaya menghapus pengaruh kultural barat yang telah hinggap
di Hindi Belanda, dan yang kedua Jepang mengeruk sumber sumber kekayaan alam
startegi yang ada di tanah air kita. Pasokan sumber sumber ala mini digunakan
untuk membiayai perang Jepang dengan Sekutu di Asia Timur dan Pasifik.
Luasnya daerah pendudukan
Jepang membuat Jepang memerlukan tenaga kerja yang begitu besar. Tenaga kerja
ini dibutuhkan untuk membangun kubu pertahanan, lapangan udara darurat, gudang
bawah tanah, jalan raya dan jembatan. Tenaga tenaga kerja ini diambilkan dari
penduduk Jawa yang cukup padat. Para tenaga kerja ini dipaksa yang popular di
sebut denga Romusa. Jejaring tentara Jepang untuk menjalankan romusha hingga ke
desa desa. Dalam catatan buku ini, setidaknya ada 300.000 tenaga romusha yang
dikirim ke berbagai negara di Asia Tenggara, 70.000 orang diantaranya dalam
kondisi menyedihkan da berakhir dengan kematian.
Jika kita melihat angka
tahunnya, proyek romusa di Indonesia berjalan dalam tempo dua tahun. Bukanlah
waktu yang pendek untuk menghasilkan penderitaan dan kematian sebagaimana yang
terungkap dalam data diatas. Barulah pada tahun 1945, Hindia Belanda merdeka
menjadi Indonesia, serta mengakhiri proyek dan impian kolonialisasi Jepang.
Jepang banyak membunuh
rakyat Indonesia dengan kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia
hilang.
Ä Penyelesaian:
Kasus ini diselesaikan oleh Mahkamah Internasional, dimana Pengadilan Internasional telah dijalankan dan menghukum para
penjahatnya.
Ä Tanggapan:
Menurut kelompok kami, kasus ini merupakan pelanggarana HAM berat karena hak
asasi rakyat Indonesia untuk hidup terutama untuk mendapat kehidupan yang
layak, hak atas kebebasan dari perbudakan dan perdagangan perbudakan, hak atas
keamanan pribadi, hak atas kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan kejam tak
berperikemanusiaan sudah tidak ada bagi rakyat Indonesia pada jaman penjajahan
Jepang. Dalam kasus ini, sebaiknya orang-orang Jepang yang memperkerjakan
rakyat Indonesia diberikan hukuman yang setimpalnya, kalau perlu dihukum mati
karena sudah menewaskan banyak korban rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar