Kamis, 21 Agustus 2014

Kasus Pelanggaran HAM Di Dunia Jilid 2


1.  Kasus Apartheid di Afrika Selatan

Munculnya masalah Apartheid ini berawal dari pendudukan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa Eropa di Afrika. Bangsa Eropa pertama yang dating ke Afrika Selatan adalah bangsa Belanda. Bangsa Belanda datang ke Afrika selatan dipimpin oleh Jan Anthony van Riebeeck (1618-1677). Kedatangan bangsa Belanda di Afrika Selatan ini menimbulkan masalah baru dalam kehidupan masyarakat di Afrika Selatan. Kedudukan masyarakat Afrika Selatan menjadi di bawah kedudukan bangsa Eropa (Belanda atau kulit putih), sehingga
masalah warna kulit inilah yang menjadi titik pangkal munculnya masalah Apartheid. Bangsa Belanda kemudian langsung menetap. Mereka sering disebut dengan nama bangsa Boer. Kedatangan bangsa Belanda itu kemudian diikuti oleh
bangsa Inggris yang berhasil melakukan penguasaan dari ujung Afrika Utara (Mesir) hingga ujung Afrika Selatan (cape Town). Kedatangan Inggris di Afrika Selatan mengakibatkan meletusnya Perang Boer (1899-1902) antara Inggris dan orang-orang Boer (Belanda). Dalam perang itu pihak Inggris berhasil mengalahkan bangsa Boer, sehingga wilayah Afrika Selatan menjadi daerah kekuasaan Inggris. Inggris akhirnya menjadi penguasa di wilayah Afrika Selatan, selanjutnya, dibentuklah Uni Afrika Selatan pada tahun 1910. dengan kemenangan Inggris di Afrika Selatan ini, maka semakin banyak orang-orang Inggris yang datang ke Afrika Selatan.

Ketika rezim apartheid yang didominasi oleh orang-orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan yang ada di Afrika Selatan, mereka melakukan kebijakan yang merugikan warga kulit hitam. Hal ini terjadi pada tahun 1960. Orang-orang kulit putih yang menguasai Afrika Selatan melakukan tindakan yang semena-mena terhadap warga kulit hitam. Diantara peristiwa yang memakan korban adalah terbunuhnya 77 orang dari kalangan sipil pada peristiwa Sharpeville. Demikian juga pada tahun 1976 terjadi peristiwa berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama murid-murid sekolah.

Perjuangan-perjuangan yang dilakukan oleh Nelson Mandela dalam menegakkan kekuasaan tanpa adanya rasialisme di Afrika Selatan dan menghapuskan kekuasaan Apartheid memakan waktu yang cukup lama. Nelson Mandela terus berjuang untuk mencapai kebebasab negerinya baik perjuangan yang dilakukan di dalam negerinya, agar mendapat dulungan dari seluruh rakyatnya, maupun perjuangan yang dilakukan di luar negeri, yaitu untuk mendapatkan pengakuan atas perjuanganya dalam menghapuskan kekuasaan Apartheid di Afrika Selatan. Upaya-upaya yang ditempuh oleh Nelson Mandela tersebut mulai menampakkan hasil yang menggembirakan, ketika pwemerintah minoritas kulit putih di bawah pimpinan F.W. De Klerk memberikan angina segar kebebasan bagi warga kulit hitam. Pada tanggal 21 Februari 1991, di hadapan siding parlemen Afrika Selatan, presiden F.W. De Klerk mengumumkan penghapusan semua ketentuan dan eksistensi system politik Apartheid. Pengumuman itu diikuti dengan penghapusan 3 undang-undang yang memperkuat kekuasaan Apartheid, yaitu :
ü Land act, yaitu undang-undang yang melarang orang kulit hitam memiliki tanah di luar wilayah tempat tinggal yang telah ditentukan.
ü Group Areas Act, yaitu undang-undang yang mengatur pemisahan tempat tinggal orang-orang kulit putih dan kulit hitam, dan
ü Population Registration Act, yaitu undang-undang yang mewajibkan semua orang kulit hitam untuk mendaftarkan diri menurut kelompok suku masing-masing.

Ä Penyelesaian: Penghapusan 3 Undang-Undang yang memperkuat kekuasaan Apartheid, yaitu :
ü Land act, yaitu undang-undang yang melarang orang kulit hitam memiliki tanah di luar wilayah tempat tinggal yang telah ditentukan.
ü Group Areas Act, yaitu undang-undang yang mengatur pemisahan tempat tinggal orang-orang kulit putih dan kulit hitam, dan
ü Population Registration Act, yaitu undang-undang yang mewajibkan semua orang kulit hitam untuk mendaftarkan diri menurut kelompok suku masing-masing.

Ä Tanggapan: Menurut kelompok kami, ini termasuk pelanggaran HAM yang berat karena mereka melakukan kebijakan yang merugikan terhadap warga kulit hitam dan menewaskan banyak korban kulit hitam yang tidak berdosa. Hal ini terjadi pada tahun 1960, orang-orang kulit putih yang menguasai Afrika Selatan melakukan tindakan yang semena-mena terhadap warga kulit hitam. Diantara peristiwa yang memakan korban adalah terbunuhnya 77 orang dan pada tahun 1976 terjadi peristiwa berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama murid-murid sekolah. Dalam kasus ini harus ada penghapusan 3 Undang-Undang yang memperkuat kekuasaan Apartheid.

2.  Kasus Romusha (kerja paksa) Jepang terhadap rakyat Indonesia

Masuknya Jepang ke Indonesia, awalnya disambut gembira oleh para pejuang kemerdekaan waktu itu. Jepang dianggap sebagai saudara, sesama Asia yang membantu mengusir Kolonial Belanda. Namun, sesaat setelah Jepang mendarat di Hindia Belanda (Indonesia-saat ini), ternyata Jepang berbuat yang tak kalah licik dan bengisnya. Jepang berupaya menghapus pengaruh kultural barat yang telah hinggap di Hindi Belanda, dan yang kedua Jepang mengeruk sumber sumber kekayaan alam startegi yang ada di tanah air kita. Pasokan sumber sumber ala mini digunakan untuk membiayai perang Jepang dengan Sekutu di Asia Timur dan Pasifik.

Luasnya daerah pendudukan Jepang membuat Jepang memerlukan tenaga kerja yang begitu besar. Tenaga kerja ini dibutuhkan untuk membangun kubu pertahanan, lapangan udara darurat, gudang bawah tanah, jalan raya dan jembatan. Tenaga tenaga kerja ini diambilkan dari penduduk Jawa yang cukup padat. Para tenaga kerja ini dipaksa yang popular di sebut denga Romusa. Jejaring tentara Jepang untuk menjalankan romusha hingga ke desa desa. Dalam catatan buku ini, setidaknya ada 300.000 tenaga romusha yang dikirim ke berbagai negara di Asia Tenggara, 70.000 orang diantaranya dalam kondisi menyedihkan da berakhir dengan kematian.

Jika kita melihat angka tahunnya, proyek romusa di Indonesia berjalan dalam tempo dua tahun. Bukanlah waktu yang pendek untuk menghasilkan penderitaan dan kematian sebagaimana yang terungkap dalam data diatas. Barulah pada tahun 1945, Hindia Belanda merdeka menjadi Indonesia, serta mengakhiri proyek dan impian kolonialisasi Jepang.

Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang.  

Ä Penyelesaian: Kasus ini diselesaikan oleh Mahkamah Internasional, dimana Pengadilan Internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.

Ä Tanggapan: Menurut kelompok kami, kasus ini merupakan pelanggarana HAM berat karena hak asasi rakyat Indonesia untuk hidup terutama untuk mendapat kehidupan yang layak, hak atas kebebasan dari perbudakan dan perdagangan perbudakan, hak atas keamanan pribadi, hak atas kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan kejam tak berperikemanusiaan sudah tidak ada bagi rakyat Indonesia pada jaman penjajahan Jepang. Dalam kasus ini, sebaiknya orang-orang Jepang yang memperkerjakan rakyat Indonesia diberikan hukuman yang setimpalnya, kalau perlu dihukum mati karena sudah menewaskan banyak korban rakyat Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar