Oleh: Alam Lestari
PENDAHULUAN
Industri dan lingkungan adalah dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Secara definisi industri merupakan suatu kegiatan ekonomi yang mengolah atau membuat bahan baku menjadi barang jadi dengan menggunakan faktor-faktor produksi dan tenaga kerja untuk memproduksi barang jadi dalam jumlah banyak. Sedangkan lingkungan merupakan sesuatu yang bersifat materiil atau benda yang menyediakan sumber daya alam seperti air, tanah, mineral, serta berbagai jenis flora dan fauna yang dapat dijadikan sebagai bahan baku dalam dunia industri.
Pada perkembangannya, Indonesia telah
mengalami industrialisasi dari era kolonial Hindia-Belanda hingga era reformasi
saat ini. Perkembangan industrialisasi di Indonesia dirasa cukup pesat sejak era
Orde Baru, karena keran investasi pada masa itu terbuka untuk para investor asing.
Salah satu jenis industri andalan dan terkenal di Indonesia adalah industri
tekstil atau garmen. Dalam sejarahnya, industri tekstil di Indonesia sudah ada
sejak tahun 1929, pada masa ini produksi tekstil dimulai dari industri rumahan.
Alat-alat yang digunakan untuk membuat tekstil pada saat itu adalah Textile
Inrichting Bandung (TIB) atau dikenal dengan nama Alat Tenun Bukan Mesin
Seiring dengan perkembangan industri tekstil
yang semakin maju dan menyumbang devisa negara yang cukup besar, industri TPT
di Indonesia di sisi lain memiliki permasalahan yang cukup mengkhawatirkan
yakni selalu saja ada perusahaan-perusahaan yang tidak bisa mengolah limbah
pabriknya dengan baik sehingga mencemari lingkungan wilayah sekitaran
beroperasinya pabrik tekstil. Pencemaran ini berupa polusi udara dan polusi air
yang disebabkan oleh limbah pabrik yang secara sengaja atau tidak sengaja
dibuang ke sungai atau saluran air yang melintas di pemukiman warga. Akibatnya,
bau busuk yang menyengat dan tercemarnya air sungai membuat aktivitas warga
menjadi terganggu. Dalam situasi seperti ini bukan tidak mungkin akan terjadi
konflik antara masyarakat dengan pihak Perusahaan menuntut pertanggungjawaban
atas tercemarnya lingkungan sekitar pabrik.
Salah satu dari sekian banyaknya kasus
pencemaran lingkungan yang dihasilkan dari limbah produksi tekstil adalah kasus
pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Rayon Utama Makmur (PT. RUM) di
Dusun Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. PT. RUM merupakan perusahaan
yang memproduksi serat rayon atau kapas sintetis yang menjadi bahan pembuatan
tekstil atau kain. PT. RUM sudah berdiri sejak tahun 2012, merupakan anak
perusahaan dari PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) yang selama ini memproduksi kain
mentah, kain jadi, benang, dan pakaian jadi. Serat rayon yang diproduksi oleh
PT. RUM akan dikirim dan diolah menjadi tekstil oleh PT. Sritex.
PT. RUM mulai melakukan aktivitas
produksinya pada tahun 2017. Akan tetapi, perusahaan tersebut selama beroperasi
tidak bisa mengelola limbahnya dengan baik, sehingga limbah gas yang dibuang
oleh PT. RUM menghasilkan bau busuk dan mencemari aliran sungai Gupit yang
berada di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Penyebab tercemarnya sungai
Gupit adalah adanya pipa-pipa pembuangan limbah gas yang bocor di sepanjang
aliran sungai yang terhubung hingga sungai Bengawan Solo. Sehingga bau busuk
dan berubahnya warna air sungai menjadi tidak terelakan.
Perlu diketahui bahwa limbah yang
dihasilkan oleh PT. RUM berupa senyawa kimia Hidrogen Sulfida (H₂S) yang dapat
menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan sehingga sesak napas, mual, dan
pusing
Dalam tulisan ini, penulis mencoba melakukan
analisis kasus dengan pendekatan teori Konflik yang dicetuskan oleh Karl Marx
terhadap fenomena sengketa lingkungan antara SAMAR dengan pihak PT. RUM. Alasan
penulis mengambil studi kasus ini karena selama berlangsungnya pencemaran
lingkungan dan protes yang dilakukan Masyarakat terdapat dinamika konflik yang
menarik untuk dibahas. Oleh karena itu, penulis ingin menarik tiga rumusan
masalah pada tulisan ini, sebagai berikut:
1. Apa
saja sumber konflik antara warga Nguter, Sukoharjo dengan PT. RUM di Kecamatan
Nguter, Kabupaten Sukoharjo?
2. Apakah
ada kepentingan yang berbeda secara ekonomi dari konflik warga Nguter,
Sukoharjo dengan PT. RUM?
3. Bagaimana
pengaruh dari konflik warga Nguter, Sukoharjo dengan PT. RUM terhadap kesadaran
masyarakat sekitar Nguter, Sukoharjo?
4. Bagaimana
dampak dan solusi dari konflik antara warga dengan pihak PT. RUM atas kasus
pencemaran lingkungan di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo?
Semoga dengan adanya tulisan ini dapat memperkaya ilmu pengetahuan dalam bidang sosiologi, dan memberikan manfaat kepada para pembaca yang sedang ingin mendalami isu-isu lingkungan maupun isu-isu sosial.
PEMBAHASAN
Pada bagian pembahasan ini, sebelum penulis melakukan analisis kasus dengan pendekatan teori Konflik, alangkah baiknya penulis jelaskan terlebih dahulu tentang konsep teori konflik yang dikemukakan oleh seorang filsuf dan sosiolog klasik dari abad ke-19, yakni Karl Marx. Kemudian, barulah kita memasuki pembahasan yang sebenarnya mengenai permasalahan yang menjadi topik utama dalam tulisan ini.
A.
Teori Konflik
Dalam buku Teori Sosiologi Klasik dan
Modern
Marx selalu menekankan sejarah perkembangan
masyarakat terjadi akibat adanya dua kelas yang saling bertentangan, hal ini disebabkan
kedua kelas tersebut memiliki kepentingan yang berbeda secara ekonomi dan kelas
proletar harus memiliki kesadaran untuk memperjuangkan hak-haknya, sehingga
dalam perjuangannya akan menimbulkan konflik. Dalam meyakinkan hal tersebut, Marx
menekankan ada beberapa hal yang tidak dapat diabaikan dalam kenyataan sosial
yakni: 1) pengakuan akan adanya struktur kelas dalam masyarakat; 2) kepentingan
ekonomi yang bertentangan di antara orang-orang dalam kelas yang berbeda; 3) pengaruh
yang besar dari posisi kelas ekonomi terhadap gaya hidup seseorang serta bentuk
kesadaran; 4) berbagai pengaruh dari konflik kelas dalam menimbulkan perubahan
struktur sosial.
Oleh karena itu, konflik kelas bagi Marx sangatlah penting untuk memperjuangkan kepentingan ekonomi kelas proletar agar terbebas dari segala ketertindasan yang diciptakan oleh struktur sosial masyarakat kapitalis. Sekarang kita dapat menarik pengertian dari teori yang diasumsikan oleh Marx bahwa, konflik kelas dapat terjadi akibat adanya pertentangan antara dua kelas yang memiliki kepentingan ekonomi berbeda, antara kelas borjuis dan kelas proletar. Seiring berjalannya waktu, teori konflik Marx dikembangkan oleh para filsuf maupun sosiolog yang beraliran marxis, sehingga asumsi teori konflik tidak hanya menjelaskan pertentangan antara dua kelas yang berlawanan. Di antaranya seperti teori hegemoni oleh Antonio Gramsci, teori konflik Dahrendorf, teori dominasi elit kekuasaan oleh C. Wright Mills, dan lain-lain.
B.
Sumber Konflik antara Warga dengan
PT. RUM di Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo
Pada bagian pendahuluan penulis sudah
menjelaskan mengenai akar permasalahan dari konflik yang terjadi antara Aliansi
Sukoharjo Melawan Racun (SAMAR) dengan PT. Rayon Utama Makmur, sebuah pabrik
kapas sintetis. Sumber konflik yang pertama ialah adanya limbah pabrik yang
dihasilkan oleh PT. RUM sehingga mencemari udara dan aliran sungai Gupit. Dalam
aktivitas produksinya, PT. RUM menghasilkan asap hitam melalui cerobong asap
pabrik yang menyebar ke udara. Asap hitam pekat itu tersebar ke wilayah
pemukiman warga, sehingga warga mengalami sesak nafas. Kemudian, PT. RUM
memiliki pipa yang berfungsi untuk membuang limbah gas hasil dari aktivitas
produksi pabrik. Pipa-pipa tersebut terpasang di parit-parit sekitar pabrik dan
sepanjang aliran sungai Gupit hingga sungai Bengawan Solo. Pipa pembuangan
limbah gas tersebut selalu mengalami kebocoran dan mencemari air sungai Gupit,
akibatnya air sungai berubah warna menjadi kehijauan dan menghasilkan bau busuk
di sepanjang aliran Sungai Gupit.
Selanjutnya sumber konflik yang kedua adalah PT.
RUM dalam proses pengolahan limbah karbon disulfida (CS₂) dan hidrogen sufilda
(H₂S) tidak menggunakan alat continuous emission monitoring systems
(CEMS), alat tersebut dapat mendeteksi dan menangani pencemaran udara. Kemudian,
PT. RUM juga tidak memasang H₂SO₄ Recovery yang dapat menangani bau
busuk dari limbah hasil produksi
C.
Kepentingan Ekonomi yang Berbeda
dari Konflik Warga dengan PT. RUM di Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo
Munculnya konflik antara warga Nguter dengan
PT. RUM atas pencemaran lingkungan dari limbah pabrik serat rayon tersebut
tentu tidak terlepas dari adanya sebuah kepentingan yang bertentangan dari
masing-masing pihak. Kepentingan-kepentingan berdasarkan ekonomi, lingkungan,
dan Kesehatan menjadi sumber yang memicu munculnya konflik ini. PT. RUM yang
sejak awal beroperasi pada tahun 2017, tidak memasang alat CEMS dan H₂SO₄ Recovery
untuk menangani pencemaran lingkungan, hal ini tentu bisa dikatakan sebagai
upaya untuk mengurangi biaya operasional pabrik, dan perusahaan bisa
mendapatkan keuntungan yang besar. Perlu diakui jika pembelian dan perawatan
alat-alat penanganan limbah pabrik agar tidak mencemari lingkungan itu sangat
mahal, tetapi itu bukanlah alasan untuk PT. RUM tidak menyediakan alat tersebut
di area produksinya. Karena PT. RUM merupakan anak peruhasaan dari salah satu
perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Bayangkan dalam produksinya saja, PT.
Sritex bisa menghasilkan profit yang cukup besar. Akan tetapi, pihak perusahaan
malah tidak memasang alat yang dapat menangani pencemaran dari limbah pabrik.
Di sisi lain, warga Kecamatan Nguter,
Kabupaten Sukoharjo pun memiliki kepentingannya sendiri secara ekonomi. Limbah
dari aktivitas produksi PT. RUM yang tidak dapat diolah dengan baik oleh pabrik
membuat udara di sekitar pemukiman warga menjadi tercemar, begitupun dengan
aliran sungai Gupit yang melintasi pemukiman. Setiap hari warga harus merasakan
bau busuk dari aktivitas produksi pabrik, dan ini jelas mengganggu aktivitas
ekonomi warga yang sehari-harinya berdagang di sekitaran pabrik dan kampung
Plesan. Para petani di Kampung Plesan pun mengalami kerugian secara ekonomi,
karena sungai Gupit yang biasa mengairi saluran irigasi menuju sawah-sawah
warga menjadi tercemar, sehingga padi menjadi gagal panen karena air sawah
terkontaminasi oleh limbah pabrik.
Selain kepentingan-kepentingan di atas yang berdasarkan ekonomi, ada juga kepentingan untuk menjaga lingkungan agar tetap sehat dan layak untuk ditempati oleh warga, supaya dalam aktivitas sehari-harinya warga bisa tetap sehat. Jika warga sehat, maka warga bisa memenuhi kebutuhan ekonominya dengan lancar dan tidak perlu membeli obat atau membayar biaya rumah sakit karena keracunan limbah pabrik. Dari kepentinga-kepentingan yang sudah dijelaskan sebelumnya, maka untuk mempertahankan ruang hidup dan lingkungan yang sehat warga melakukan perlawanan terhadap PT. RUM sehingga terciptalah sebuah konflik.
D.
Pengaruh dari konflik warga dengan PT.
RUM terhadap Kesadaran Masyarakat Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo
Suatu konflik yang terjadi di masyarakat
bukanlah sebuah fenomena yang abnormal dan tidak ada manfaatnya. Para penganut
teori konflik selalu percaya bahwa konflik itu penting, dan bisa membawa pada
suatu perubahan sosial yang lebih baik. Dalam konflik masyarakat yang
sebelumnya tidak memiliki kesadaran akan sesuatu hal yang sebenarnya merugikan
mereka, bisa menjadi sadar dan mencoba melakukan suatu perubahan. Masyarakat
Sukoharjo setelah merasakan dampak dari pencemaran lingkungan yang dilakukan
oleh PT. RUM menjadi terdorong untuk sesegera mungkin membuat berbagai laporan
kepada instansi tertentu dan melakukan protes terhadap perusahaan. Kesadaran
ini muncul setelah masyarakat tidak tahan dengan penderitaan yang disebabkan
oleh limbah pabrik PT. RUM. Bersamaan dengan itu, akhirnya masyarakat serta
jaringan solidaritas membuat sebuah wadah yang nantinya berfungsi untuk
melakukan upaya-upaya advokasi guna menempuh jalur litigasi dan jalur
nonlitigasi (aksi massa). Wadah itu bernama Aliansi Sukoharjo Melawan Racun
(SAMAR).
SAMAR sebagai wadah persatuan warga dan jaringan solidaritas telah mendorong banyak kesadaran warga Sukoharjo dan menarik banyak simpati dari orang-orang yang turut bersolidaritas terhadap warga Nguter yang terkena dampak pencemaran limbah pabrik PT. RUM. Hal ini disebabkan aksi massa dan upaya hukum yang dilancarkan oleh SAMAR membuat isu menjadi terpropagandakan secara massif. Bahkan kampanye media sosial pun tidak luput dari strategi SAMAR dalam menggalang dukungan khususnya pada masyarakat Sukoharjo, dan umumnya pada masyarakat Indonesia. Sejak upaya di atas dilakukan pertama kalinya, isu konflik warga Nguter dengan PT. RUM sempat viral pada masanya dari tahun 2017-2018. Bahkan isu ini menjadi semakin viral setelah adanya upaya kriminalisasi terhadap 3 aktivis SAMAR, di antaranya 1 warga Kampung Plesan dan 2 orang solidaritas.
E.
Dampak dan Solusi dari Konflik antara
Warga dengan Pihak PT. RUM atas Kasus Pencemaran Lingkungan di Kecamatan Nguter
Kabupaten Sukoharjo
Suatu konflik selalu berdampak kepada setiap
pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Konflik yang
tercipta karena adanya dua kepentingan yang bertentangan bisa membuat
pihak-pihak yang terdampak menjadi sadar dan segera menuntut penyelesaian dari
pihak yang bermasalah. Upaya warga dalam melakukan pelaporan kepada setiap
instansi seperti, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sukoharjo, Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Pusat, gugatan pidana ke PN Sukoharjo, dan lain-lain berhasil
membuat PT. RUM menjadi terdesak dan Pemkab Sukoharjo memberikan sanksi
administrasi pada tanggal 24 Februari 2018 yakni, menghentikan aktivitas
produksi PT. RUM selama 18 bulan. Walaupun belum genap satu tahun, PT. RUM
sudah kembali beroperasi. Selama aktivitas produksinya berhenti bau busuk yang
dihasilkan oleh PT. RUM menjadi berkurang, namun setelah kembali beroperasi bau
tersebut kembali muncul. Sehingga warga kembali merasakan sesak nafas, pusing,
dan mual.
Solusi dari konflik ini tentu perlu dipikirkan bersama-sama oleh pemerintah setempat, pihak perusahaan, dan stakeholder lainnya. Kita perlu menyadari bahwa pencemaran lingkungan yang terjadi di Kampung Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo tidak dapat dibiarkan begitu saja, karena jika dibiarkan lingkungan akan semakin cepat rusak dan jika rusak masyarakat tidak dapat hidup di lingkungan tersebut. Untuk saat ini perlu adanya kontrol dari pemerintah dan instansi terkait pembaharuan AMDAL milik PT. RUM. Kemudian, PT. RUM perlu memasang alat untuk menangani polusi udara maupun air, supaya bisa mencegah pencemaran lingkungan di Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo. Alat-alat tersebut adalah CEMS dan H₂SO₄ Recovery. Kemudian, pipa pembuangan limbah gas yang terpasang sepanjang sungai Gupit perlu dikaji kembali, karena khawatir jika diperbaiki malah akan rusak kembali dan mencemari air sungai. Alangkah baiknya pipa tersebut tidak berada di sungai Gupit, apalagi terpasang hingga sungai Bengawan Solo.
SIMPULAN
Dari
konflik ini telah mendorong kesadaran warga Kecamatan Nguter Kabupaten
Sukoharjo dan jaringan solidaritas untuk melakukan berbagai upaya perlawanan
berupa aksi massa dan menempuh jalur hukum. Alhasil pada tanggal 24 Februari
2018 PT. RUM diberikan sanksi oleh Pemkab Sukoharjo berupa pemberhentian
aktivitas produksi selama 18 bulan. Selama terhentinya aktivitas produksi,
warga yang selama ini terdampak bau busuk dari limbah PT. RUM merasakan
perbeadaan yang drastis, karena bau busuk itu menjadi berkurang. Jika
pengolahan limbah ini tidak dilakukan dengan baik, maka pencemaran lingkungan
akan mengancam Kesehatan dan ekonomi warga. Solusi yang tepat dari masalah ini
adalah perlu adanya pengawasan ketat terhadap setiap pabrik yang ada di
Kecamatan Nguter, Sukoharjo guna tidak ada lagi pabrik yang membuang limbah
sembarangan. Pengawasan ini juga perlu dilakukan dengan cara melakukan audit
terhadap setiap pabrik. Selanjutnya, pabrik-pabrik perlu memasang alat CEMS dan
H₂SO₄ Recovery guna menangani limbah.
DAFTAR PUSTAKA
Johnson, D. P.
(1986). Teori Sosiologi Klasik dan Modern (2nd ed.). Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama.
Juno.
(2023, Agustus). Pencemaran Udara dan Air PT. RUM. Retrieved Oktober
19, 2023, from LPM Hayam Wuruk:
https://lpmhayamwuruk.org/2023/08/pencemaran-udara-dan-air-pt-rum.html
Purwanto,
A. (2022, Mei 9). Industri Tekstil dan Produk Tekstil: Sejarah, Potret,
Tantangan, dan Kebijakan. Retrieved Oktober 19, 2023, from Kompas.id:
https://www.kompas.id/baca/paparan-topik/2022/05/09/industri-tekstil-dan-produk-tekstil-sejarah-potret-tantangan-dan-kebijakan
Ramly, A.
M. (2004). Peta Pemikiran Karl Marx: Materialisme Dialektis dan
Materialisme Historis. Yogyakarta: Pustaka Sastra LKiS.
Sumandoyo, A., & Putsanra, D. V. (2018, October 29). Biang Bau Pencemaran Limbah PT. Rayon Utama Makmur Sukoharjo. (F. Salam, Editor) Retrieved October 27, 2023, from Tirto.id: https://tirto.id/biang-bau-pencemaran-limbah-pt-rayon-utama-makmur-sukoharjo-c8aQ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar